Oleh Mahrus Andis
TEGASNEWS.COM – Makassar. Kemarin, Jumat 13 Februari 2026, bertempat di aula Perpustakaan Terpadu Politekkes, Kompleks Tidung Makassar, terjadi bincang seru di kalangan seniman. Tiga pembicara dengan profesi penulis esai, prosa dan puisi tampil bersuara tentang tematik yang sudah “usang”. Tema usang menyangkut KKN ini tiba-tiba menjadi aktual dan menarik karena diolah kembali dalam konsep pemikiran kultural yang mudah dipahami. Selama ini, istilah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hanya konsumsi para pejabat, politikus dan kalangan penegak hukum. Maka tidak heran jika masyarakat di level awam kurang akrab dengan ketiga terminologi tersebut.
Tiga pembicara dari lingkup seniman itu adalah Andi Ruhban, M. Amir Jaya dan Mahrus Andis. Dipandu moderator Ishakim Arts, mereka sampai pada kesimpulan yang sama bahwa hakikat korupsi itu adalah “mencuri”. Suatu proses pencurian yang dibungkus dalam berbagai ragam terminologi bahasa.
Mencuri uang negara disebut korupsi. Mencuri hak milik orang lain, seperti tanah atau lokasi dinamakan penyerobotan. Mencuri uang atau barang milik organisasi, yayasan atau lembaga swadaya adalah penggelapan. Kesemua tindakan mencuri ini, tergolong perbuatan korupsi.
Konsekuensinya ada tiga yaitu: terjerat oleh pelanggaran hukum negara, sangsi moral-agama berupa perbuatan dosa dan sangsi kultural kehilangan harga diri (nilai siriq na pacce) di tengah kehidupan sosial.
Dalam bahasa Makassar, terdapat ungkapan leluhur yang intinya melarang perbuatan korupsi, misalnya:
“Teyako angngalai punna teyai bulu-bulunnu”. Artinya, jangan mengambil sesuatu jika bukan milikmu. Kata “bulu-bulunnu” berarti hak kepunyaan sendiri. Bahkan di dalam ungkapan Bugis lebih filosofis lagi:
“Ajaq muangngalai narekko taniya “bulu uriqmu”. Frasa “bulu uriq” artinya bulu pantat. Orang-orang tua dahulu menggunakan lambang bahasa “bulu uriq” sebagai kata lain dari hak azasi.
Mengambil barang milik orang lain adalah pelanggaran berat terhadap hak azasi manusia. Karena itu, bagi siapa yang melakukannya maka dia disebut mencuri dan harus diganjar dengan sangsi hukum negara (penjara) serta hukum agama (dosa). Selama ini masyarakat memahami bahwa koruptor (pelaku korupsi, pencuri uang negara) hanya memiliki konsekuensi hukuman penjara atas perbuatannya. Masyarakat tidak pernah diberi edukasi moral agama tentang dosa jika seseorang melakukan korupsi atau mencuri uang negara.
Di sisi lain, Kolusi pun merupakan tindakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Dalam terminologi Bugis, kolusi disebut “sikongkoloq ri gauq majaqe” (bekerja sama dalam hal yang tidak baik dan dosa). Agama Islam melarang perbuatan ini, dan disebut “ta’aawanuu alal itsmi wal udwaan” (baca S. Al Maidah:2).
Demikian pun menyangkut istilah nepotisme. Perbuatan nepotis tidaklah menjadi masalah karena itu adalah sikap kodrati setiap manusia. Namun, apabila sikap nepotis ini sudah berubah menjadi “nepotisme” (suatu paham untuk merebut keberhasilan dengan merugikan orang lain) maka ini tergolong tindakan pelanggaran hukum. Konsekuensinya sama dengan korupsi yaitu sangsi berupa penjara dan ganjaran dosa atas perbuatannya. Nepotisme dalam ungkapan bahasa Bugis sering dilafalkan dengan kalimat: “Maccoe pangngulunna”, artinya mengikutkan kepentingannya. Karena kepentingan pribadi, maka orang lain dirugikan.
Kesimpulannya: Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah tindakan melanggar aturan hukum yang berakibat merugikan keuangan negara dan menyepelekan hak-hak azasi orang lain. Konsekuensi tindakan KKN adalah penjara dari sisi hukum negara , dosa dari pandangan agama dan kehilangan nilai “siriq na pacce” (harga diri dan sensitifisme sosial) di tengah kehidupan masyarakat. Wallahu a’lam.
Makassar, 14 Feb. 2026