
TEGASNEWS.COM – MAKASSAR. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day. Perayaan hari pers sedunia dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, menghormati dan menjunjung tinggi hak kebebasan bersuara. Di Indonesia, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025 pada tanggal 3–4 Mei 2025. Tema nasional yang diangkat adalah “Media Sustainability: Strengthening Democracy and Public Trust”, yang menekankan pentingnya keberlangsungan media dalam mendukung demokrasi dan membangun kepercayaan publik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan menyediakan ruang bagi media untuk beradaptasi dengan perubahan digital.
Dalam rangka memperingati hari kebebasan pers tersebut, Dr. Rudy seorang pegiat media dan insan adhyaksa berupaya membuat buku dengan tema “Media Siber dalam Kebebasan Pers”. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah Hak Asasi Manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers.
Dalam penerbitan buku tersebut juga melibatkan Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., L.LM. (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Kejaksaan Agung RI) dan tiga srikandi hukum Indonesia, antara lain; Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. dan Andi Nurwinah, S.H., M.H.
Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., L.LM. adalah seorang jaksa, dosen, dan guru besar di bidang hukum pidana. Ia juga merupakan seorang guru besar di Universitas Pancasila, tempat ia mengajar mata kuliah terkait hukum pidana. Ia menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada penulis buku “Media Siber dalam Kebebasan Pers” dan berharap buku ini dapat mewujudkan peran insan adhyaksa yang humanis dalam mendukung kemerdekaan pers yang bertanggung jawab sebagai representasi kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum dalam menyongsong tantangan masa depan, serta memberikan konstribusi positif untuk kemajuan dunia Pers Indonesia.
Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. adalah akademisi, aktivis, dan konsultan hukum. Ia merupakan satu-satunya perempuan yang menjadi anggota Dewan Pers 2022-2025, sekaligus perempuan pertama yang memimpin lembaga pelindung kemerdekaan pers di Indonesia tersebut. Ia menyampaikan penyempurnaan hukum pers di Indonesia pada masa mendatang senantiasa terbuka dan dimungkinkan mengingat adanya dinamika situasi, kebijakan, dan peraturan yang terus berkembang dan berharap buku ini dapat berkontribusi dan bermanfaat bagi peningkatan literasi hukum pers di Indonesia.
Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. yang menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin selama 2 periode, saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin. Ia menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kebebasan pers antara lain; (1) Pers harus bebas dari campur tangan dan paksaan, (2) Pers harus profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat, (3) Pers harus menghormati hak asasi setiap orang, (4) Pers harus melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan baik, (5) Pers harus menegakkan keadilan dan kebenaran, (6) Pers harus memajukan kesejahteraan umum dan (7) Pers harus mencerdaskan kehidupan bangsa.
Andi Nurwinah, S.H., M.H., diketahui sudah dua periode menjabat Anggota Komisi Kejaksaan RI. Ia menyampaikan kebebasan berpendapat merupakan hak asasi yang mengakar dalam sistem perundang-undangan yang demokratis. Kebebasan pers dalam menyampaikan dan memberikan informasi pemberitaan melalui media termasuk pers online secara maksimal berfungsi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang berasaskan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Hal ini berarti, kemerdekaan pers bukan berarti pers merdeka dan bebas sebebas-bebasnya dalam menyajikan berita, akan tetapi harus diikuti dengan kesadaran pentingnya penyampaian berita yang santun, berkaidah jurnalistik dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sebagai penulis, Rudy mengharapkan agar buku “Media Siber dalam Kebebasan Pers” ini kiranya dapat dijadikan salah satu referensi sumber ide/gagasan mewujudkan peran Kejaksaan Republik Indonesia yang humanis dalam mendukung kolaborasi kemerdekaan pers yang bertanggung jawab sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum dalam menyongsong tantangan masa depan dan memberi warna positif proses penegakan hukum di Indonesia.(Penulis: Dr Rudy, S.Pi, SH, MH, MPW)