TEGASNEWS.COM – Jeneponto. Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur ( FH UMI) Adakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan Penyuluhan Hukum di Desa Gunung Silanu Kabupaten Jeneponto, Kamis, 13 November 2025.

Kegiatan ini “Sosialisasi Hukum Perdagangan Elektronik Berbasis Media Sosial bagi Masyarakat Desa Gunung Silanu”. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya bagi lansia dan pelaku usaha kecil, terkait praktik jual beli elektronik berbasis media sosial yang saat ini semakin berkembang.
Dekan Fakultas Hukum, Prof. Rinaldy Bima, SH, MH menyampaikan apresiasi yang mendalam atas terselenggaranya kegiatan Penyuluhan Hukum Pemberdayaan Lansia Produktif di Desa Gunung Silanu. Beliau menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya bentuk pengabdian rutin, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan akademik Fakultas Hukum universitas Muslim Indonesia dalam memastikan kelompok rentan khususnya lansia tetap memperoleh akses keadilan, perlindungan hukum, dan ruang pemberdayaan yang layak.


Menurut Prof. Rinaldy Bima, pemahaman hukum merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas hidup lansia. Banyak lansia yang selama ini belum menyadari hak-hak dasar mereka, sehingga penyuluhan semacam ini diharapkan mampu membuka wawasan, meningkatkan sekaligus menguatkan posisi mereka dalam keluarga maupun masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat sebagai kunci keberlanjutan program.
Di akhir komentarnya, Prof. Rinaldy Bima berharap agar kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, diperluas cakupannya, dan menjadi model praktik baik dalam pemberdayaan hukum berbasis komunitas, terutama di wilayah pedesaan yang masih kekurangan akses informasi hukum.
Ketua panitia sekaligus Narasumber, Dr. Azwad Rachmat Hambali, SH., MH., menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan wujud nyata pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat, Khususnya Fakultas Hukum Universitas Hukum Indonesia. Beliau menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi pedagang maupun konsumen, terutama di era digital yang sarat risiko penipuan, penyalahgunaan data, dan transaksi tidak transparan. Beliau berharap kegiatan ini dapat memperkuat budaya sadar hukum dan membantu masyarakat desa dalam bertransaksi secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai aturan yang berlaku, “jelasnya.
Narasumber, Dr. Anggreany Arief, SH., MH., mengapresiasi antusiasme peserta, khususnya para lansia dan pelaku UMKM desa. Beliau menjelaskan bahwa perdagangan elektronik melalui media sosial memiliki aspek hukum yang harus dipahami, seperti perlindungan konsumen, kewajiban pedagang, etika transaksi, dan risiko penipuan online. Menurutnya, pemahaman hukum menjadi kunci untuk menciptakan transaksi yang adil, aman, serta menghindarkan masyarakat dari kerugian akibat ketidaktahuan. Beliau berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Kepala Desa Gunung Silanu, Nasrullah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada tim penyuluh dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat karena sebagian besar masyarakat desa kini mulai menggunakan media sosial untuk berdagang, namun masih minim pengetahuan mengenai aturan hukum yang mengatur transaksi elektronik. Kepala Desa berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk membekali masyarakat dengan pemahaman hukum yang memadai.
Kegiatan ini turut dihadiri
Dekan Hukum UMI, Prof Dr. Rinaldy Bima, S.H. M.H,
Ketua Panitia/ Narasumber: Dr. Azwad Rachmat Hambali, SH., MH,
Narasumber: Dr. Anggreany Arief, SH., MH, Aparat pemerintah desa, termasuk Kepala Desa Gunung Silanu, Nasrullah,
Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Gunung Silanu, Kelompok masyarakat Desa Gunung Silanu, termasuk pelaku usaha kecil, Pedagang Online, konsumen, serta kelompok lansia yang aktif dalam kegiatan sosial Desa, Mahasiswa pendamping dan tim dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia.
(Beddu Lahi/ Andi Sri Resky).